Kamis, 25 Oktober 2018

Saudi Tetapkan Batas Usia Pendorong Kursi Roda


Pemerintah Arab Saudi memutuskan batas usia pendorong kursi roda di Masjidil Haram. Hanya orang yg berusia antara 25 & 60 tahun yang diizinkan buat mendorong kursi roda bagi jamaah haji dan umroh murah di Jakarta. Direktur layanan mobilitias pada Kepresidenan Dua Masjid Suci, Saleh Hossawee, mengatakan bahwa batas usia tadi ditetapkan buat memastikan kesehatan bagi jamaah dan pengunjung.
Menurutnya, poly jamaah haji dan umrah mengeluhkan ketidakmampuan beberapa pendorong kursi roda buat mencapai ujung jalur antara gunung Safa dan Marwa. "Ketika keluhan ini diulang, kepresidenan mengeluarkan keputusan buat mencegah orang berusia pada atas 60 tahun melakukan pekerjaan itu," kata Hossawee, dilansir dari Arab News, Rabu (17/1).
Mendorong kursi roda adalah galat satu pekerjaan yang paling generik dilakukan buat melayani jamaah & memperbaiki syarat kehidupan orang-orang yang menganggur

0 komentar:

Posting Komentar